Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih SYL Tak Kembalikan Mobil Thita dari Kementan Meski Marah: Seandainya Ingat, Saya Terlalu Sibuk

Mantan Mentan SYL mengaku tak sempat mengembalikan mobil Innova Venturer Thita yang dibeli menggunakan uang Kementan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dalih SYL Tak Kembalikan Mobil Thita dari Kementan Meski Marah: Seandainya Ingat, Saya Terlalu Sibuk
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Dalam sidang lanjutan, Senin (24/6/2024), SYL membeberkan alasannya tak mengembalikan mobil Innova Venturer Thita yang dibeli menggunakan uang Kementan. 

"Siapa yang menyerahkan mobil itu (Toyota Innova Venturer)?" tanya Ketua Hakim.

"Bukan saya yang terima," aku Thita.

"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.

Saat ini, Innova Venturer milik Thita termasuk dalam aset-aset SYL yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Baca juga: Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Berita Rekomendasi

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas