Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui sempat memberi perintah kepada ajudannya pinjamkan mobil untuk anaknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui sempat memberi perintah kepada ajudannya untuk meminjamkan mobil kantor bagi anaknya, Indira Chunda Thita.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi mahkota kasus korupsi di lingkungan Kementan.

SYL dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta duduk sebagai saksi mahkota bagi dua terdakwa yang merupakan anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Saya minta disiapkan mobil. Kan di kantor masih banyak mobil, Yang Mulia. Cuma jangan pakai plat dinas, atau pinjam dari mana untuk Thita, karena ini kegiatan insidental saja," ujar SYL.

Permintaan demikian disampaikan SYL lantaran Thita kerap memakai mobil pengawal di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

"Selama ini kan dia (Thita) pakai mobil pengawal yang ada di rumdin Widcan itu, mobil backup saya dipakai ke sana," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, anaknya juga menurut SYL sering menggunakan mobil dinas untuk keperluan Garnita, organisasi sayap Partai Nasdem yang diketuai Thita.

"Saya minta kepada Panji bahwa kasih mobil Thita agar jangan pakai mobil dinas. Karena kadang-kadang dipakai oleh Garnita," ujar SYL.

Namun ternyata perintah SYL itu disalah artikan oleh ajudannya, Panji Hartanto.

Bukannya meminjam, Panji justru membeli mobil baru, Innova Venturer untuk Thita.

Mobil tersebut pun dari hasil penelusuran KPK dibeli menggunakan uang sharing pejabat Eselon I Kementan.

Tapi SYL mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli satu unit Mobil Innova Venturer tersebut.

"Apakah saudara mengetahui bahwa saudara Thita anak saudara yang pertama itu ada menerima Mobil Innova Venturer?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Di persidangan saya tahu, Yang Mulia. Sebelumnya juga tahu," jawab SYL.

"Apakah saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para Eselon I?" tanya Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia, tidak tahu," kata SYL.

SYL pun mengaku sempat memarahi Panji karena membelikan mobil tersebut.

Meski begitu, dia tak meminta agar Mobil Innova Venturer itu dijual lagi.

"Walaupun saudara marah tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?"

"Saya tidak tahu itu. Kalau itu sharing apalagi itu di vendor-vendorkan, saya enggak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," kata SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: 8 Jurus Bela Diri Thita Anak SYL saat Sidang: Ngaku Belum Pernah Stem Cell, Bantah Bantu Nayunda

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas