Ingin Senangkan Anak, SYL Belikan Thita Jaket Rp 46 Juta dari Uang Kementan: Harganya Tak Seberapa
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui telah membelikan anaknya Indira Chunda Thita sebuah jaket seharga Rp46 juta.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui telah membelikan anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul, sebuah jaket seharga Rp46 juta.
Hal tersebut diungkap SYL dalam sidang kasus gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Jaket itu dibeli SYL karena ia merasa selama 30 tahun menjadi pejabat, ia tak bisa menjadi ayah yang baik untuk anaknya.
SYL juga merasa tidak bisa menjadi suami dan kakek yang baik bagi istri dan cucunya.
Untuk itu, SYL mencoba menyenangkan keluarganya, termasuk membelikan jaket untuk Thita.
"Terkait dengan pembelian atau pemberian terhadap keluarga, anak Saudara, yang juga kemarin Saudara ketahui itu bagaimana?" tanya Hakim kepada SYL di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Ada beberapa yang anak saya belikan memang, Yang Mulia, termasuk jaket. Saya sudah 30 tahun lebih jadi pejabat dan akhir-akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik bagi anak-anak saya."
"Oleh karena itu, akhir-akhir ini kadang-kadang saya ajak mereka, ayo saya mau senang-senangkan mereka, karena harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu, memberikan dia (Thita) jaket," jawab SYL.
Kemudian, saat ditanya dari mana asal uang pembelian jaket untuk Thita tersebut, SYL menjawab uang itu dari kantong pribadinya.
Namun, faktanya di persidangan terungkap, SYL membelikan jaket Thita menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Tetapi, SYL mengaku ia baru tahu hal tersebut di persidangan.
Baca juga: Dalih SYL Tak Kembalikan Mobil Thita dari Kementan Meski Marah: Seandainya Ingat, Saya Terlalu Sibuk
Eks kader NasDem ini justru menyalahkan ajudannya, Panji Hartanto, yang melakukan reimburse kartu kreditnya ke anggaran Kementan.
"Itu uang dari mana, Saudara tahu?" cecar Hakim ke SYL.
"Uang pribadi saya, Panji ini credit card-nya, kau yang bayar, (tapi) kok di data yang ada ter-reimburse masuk ke dalam (anggaran Kementan)," jawab SYL.
"Karena kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan," terang Hakim.
"Itu yang di persidangan ini baru saya tahu, Yang Mulia," ungkap SYL.
SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Thita
Dalam persidangan yang sama, SYL juga mengaku pernah memberi perintah kepada ajudannya, Panji Hartanto, agar mencarikan pinjaman mobil untuk Thita.
Sebab, SYL menyebut anaknya sering menggunakan mobil Kementan untuk kegiatannya.
"Saya minta disiapkan mobil. Kan di kantor masih banyak mobil, Yang Mulia. Cuma jangan pakai pelat dinas, atau pinjam dari mana untuk Thita, karena ini kegiatan insidental saja," ujar SYL.
Permintaan itu disampaikan SYL lantaran Thita kerap memakai mobil pengawal di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan
Mobil itu, kata SYL, kerap digunakan Thita untuk organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati.
"Selama ini kan dia (Thita) pakai mobil pengawal yang ada di rumdin WiChan itu, mobil back up saya dipakai ke sana," katanya.
"Saya minta kepada Panji bahwa kasih mobil Thita agar jangan pakai mobil dinas. Karena kadang-kadang dipakai oleh Garnita," lanjutnya.
Namun, menurut SYL, perintah itu disalahartikan oleh Panji.
Alih-alih meminjam, Panji membelikan Toyota Innova Venturer untuk Thita.
Dari hasil penelusuran KPK, mobil itu dibeli menggunakan uang sharing pejabat Eselon I Kementan.
Tapi, SYL mengaku tak mengetahui asal-muasal uang untuk membeli mobil tersebut.
"Apakah Saudara mengetahui bahwa Saudara Thita, anak Saudara yang pertama itu, ada menerima mobil Innova Venturer?" tanya Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin.
"Di persidangan saya tahu, Yang Mulia. Sebelumnya juga tahu," jawab SYL.
"Apakah Saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para Eselon I?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Tidak tahu Yang Mulia, tidak tahu," kata SYL.
SYL pun mengaku sempat memarahi Panji karena membelikan mobil tersebut.
Meski begitu, dia tak meminta agar Mobil Innova Venturer itu dijual lagi.
"Walaupun Saudara marah, tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?" tanya Ketua Hakim.
Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta
"Saya tidak tahu itu. Kalau itu sharing apalagi itu di vendor-vendorkan, saya enggak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," kata SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara yang disidangkan ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian