Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maryono itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Maryono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) malam.

Dalam perkara ini hakim menyatakan, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Maryono dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.

Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek LNG

Tuntutan JPU

BERITA REKOMENDASI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011–2021.

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.

Dipaparkan, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011–2021.

Namun, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christi Liquefaction.

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas