Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maryono itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.
Editor: Muhammad Zulfikar
Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Jaksa mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek LNG
Hal yang Meringankan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Meski begitu vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maryono itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.
Terkait hal ini, Hakim pun memiliki pertimbangan meringankan dalam menjatuhi vonis terhadap Karen Agustiawan.
Adapun salah satu hal meringankan yakni Karen dianggap telah mengabdikan diri kepada PT Pertamina meski telah mengundurkan diri.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina meski telah mengundurkan diri," ujar Hakim Maryono saat membacakan pertimbanganya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu Hakim juga berpandangan bahwasanya Karen berlaku sopan selama menjalani persidangan serta tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim.
Tak hanya hal meringankan, Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memutus 9 tahun terhadap Karen Agustiawan.
Adapun dalam kasus itu, perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah yang dinilai tengah gencar-gencarnya memberantas praktik korupsi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,"pungkasnya.
Baca juga: Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan