KPK Harap PT DKI Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK harap PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Karena diketahui PT DKI Jakarta pada hari ini menggelar sidang putusan perkara perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
"Kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Komisi antikorupsi berharap PT DKI Jakarta bisa menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo," kata Tessa.
Sebagai informasi, verzet diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
Adapun pembacaan putusan perkara pada hari ini digelar lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yaitu, Selasa 2 Juli 2024.
“Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh dibacakan dan diputus hari senin, tanggal 24 Juni 2024,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa (18/6/2024).
Sugeng menerangkan, sidang dipercepat lantaran ada pelantikan Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Pontas Efendi menjadi Kepala PT Kupang pada hari tersebut.
Sementara, pada tanggal yang sama telah ditetapkan menjadi sidang putusan perkara Gazalba Saleh.
Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta memilih untuk mempercepat tanggal sidang putusan perlawanan KPK tersebut.
“Dimajukan karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak Waka PT DKI Dr. Pontas Efendi, SH, MH. menjadi KPT Kupang,” katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor, Berbeda Pandangan dengan KPK
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim tinggi yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Sugeng Riyono dan Hakim Anthon R. Saragih sebagai anggota majelis.
Kasus Gazalba Saleh & 2 Kali Menang Lawan KPK
Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp62,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.