Lemkapi Dukung Komitmen Kapolri Berantas Judi Online
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi judi online.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi judi online.
Kapolri pun berkomitmen tidak ragu menindak anggota Polri yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.
"Kita dukung komitmen Kapolri berantas judi online. Kita harapkan ke depan tidak ada lagi beredar judi online yang selama ini banyak dikeluhkan masyrakat," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengungkap pihaknya melihat berbagai upaya sudah dilakukan jajaran Polri dalam memberantas judi online.
Kapolri sendiri sudah meminta Kadiv Propam Polri terus mengawasi dan menindak bila ada oknum anggota Polri yang menjadi beking praktik judi online.
Kata Edi Hasibuan, Polri sendiri telah memproses 5.982 pelaku judi online dan memblokir 40.642 situs judi online sejak 2022 hingga 2024.
"Memang tidak mudah memberantas judi online yang berseliweran di dunia maya," kata mantan Komisioner Kompolnas ini.
Untuk itu, kata Edi Hasibuan, dibutuhkan komitmèn yang sama dari berbagai lembaga terkait dalam memberantas judi online.
Terlebih setiap kali pelaku judi online ditangkap dan situsnya ditutup, muncul lagi situs judi online dengan merek berbeda.
Karena itu, Edi mengapresiasi terbentuknya Satgas Judi Online yang diketuai Menkopolkam dan Kapolri.
Ia yakin judi online tidak akan bisa beroperasi kembali dan dan diharapkan situsnya ditutup selamanya.
"Mari kita dukung kepolisian memberantas judi online," ucapnya.
Komitmen Kapolri Berantas Judi Online
Sebalumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.
Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.