Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar ke Pemerintah
Gangguan Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan peretas siber yang memanfaatkan ransomware.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan gangguan Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan peretas siber yang memanfaatkan ransomware.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (24/6/2024), Direktur Network dan IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengungkap peretas yang menyandera data meminta tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar ke pengelola data Telkomsigma.
"Mereka meminta tebusan 8 juta dolar AS," kata Herlan seperti disiarkan langsung Youtube Kominfo TV.
Sementara itu Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa ransomware ini merupakan varian baru yang bermutasi.
Baca juga: PDN Eror Gara-gara Terkena Serangan Ransomware, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 Miliar
Saat ini hal yang masih dilakukan adalah proses investigasi digital forensik.
Terkait kendala, lantaran ini merupakan ransomware varian baru, maka Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan berbagai organisasi baik dalam dan luar negeri perihal penanganan serangan siber tersebut.
"Saat ini belum bisa dijabarkan lebih detail lagi," ungkap Samuel.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menekankan bahwa peretasan ini menyasar pusat data sementara. Sebab PDN masih dalam proses pembangunan.
Pusat data sementara dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis maupun pemerintahan seraya menunggu PDN rampung.
Adapun dalam kasus ini, peretasan terjadi di pusat data sementara yang terletak di Surabaya. BSSN pun langsung menerjunkan tim siaga ke Surabaya.
"Begitu ada kejadian kita berkoordinasi dan pada tanggal 20 tim siaga BSSN yang ada di Ragunan langsung kita berangkatkan ke Surabaya," ungkap Hinsa.
Tanggapan DPR
Terpisah, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid meminta agar cyber security atau keamanan siber ditingkatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.