PT DKI Perintahkan PN Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Alhamdulillah
KPK bersyukur PT DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar melanjutkan perkara Gazalba Saleh.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersyukur Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar melanjutkan perkara dugaan korupsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Bagi Ghufron, keputusan PT DKI Jakarta ini melegitimasi bahwa KPK berwenang dalam melakukan penuntutan.
"Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas bebasnya Gazalba Saleh.
Hal tersebut ditegaskan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan verzet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).
"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.
Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.
Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.
Baca juga: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.