Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak

Saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari Senin (24/6/2024), hakim beberapa kali mempertanyakan kesaksian SYL.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in 6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan itu, SYL menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim.

Namun, beberapa kali juga Majelis Hakim meragukan kesaksian SYL.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini enam momen Hakim mempertanyakan kembali kesaksian SYL:

1. Heran tahu SYL marahi ajudan, bukan Thita

Dalam keterangannya sebagai saksi mahkota, SYL mengaku tahu putrinya, Indira Chunda Thita, mendapatkan mobil baru Toyota Innova Venturer dari Kementan.

Meski demikian, SYL menampik ia memerintahkan ajudannya, Panji Hartanto, untuk membelikan mobil Thita.

SYL menegaskan, ia hanya meminta Panji mencarikan pinjaman mobil untuk Thita yang kerap menggunakan milik Kementan saat ada kegiatan.

Berita Rekomendasi

"Saya minta (ke Panji agar Thita) disiapkan mobil. Kan di kantor masih banyak mobil, Yang Mulia. Cuma (Thita) jangan pakai pelat dinas. Atau pinjam dari mana untuk Thita, karena ini kegiatan insidental aja."

"Selama ini kan dia pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas WiChan (Widya Chandra). Mobil back up saya yang dipakai. Saya marah, kenapa dibelikan mobil? Kan mestinya dipinjam aja," beber SYL.

Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh, lantas memastikan kepada siapa SYL marah.

Mengetahui SYL marah pada Panji, Ketua Hakim pun heran mengapa Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak bersikap tegas pada sang putri yang mau diberi mobil baru.

Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan

"Saudara marah ke siapa?" tanya Ketua Hakim.

"Ke Panji, waktu dia laporkan ini (mobil) dibeli," jawab SYL.

"Bukan ke anak Saudara?" tanya Ketua Hakim lagi.

"Tidak. Thita nggak tahu (kalau mobil ternyata dibelikan)," jawab SYL.

"Kan yang menerima anak Saudara itu?" Ketua Hakim keheranan.

2. Pertanyakan kemarahan SYL soal mobil

Lebih lanjut, Ketua Hakim lantas mempertanyakan mengapa SYL tak berniat mengembalikan mobil Innova Venturer milik Thita.

Padahal, SYL mengaku marah saat tahu mobil Thita itu didapat dari Kementan.

"Akhirnya kan dipakai juga oleh anak Saudara. Walaupun Saudara marah, tapi ndak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi mobil itu, lalu dikembalikan (uangnya)," cecar Ketua Hakim.

Ia kemudian menanyakan apakah SYL tahu, mobil untuk Thita dibeli menggunakan uang patungan para pejabat Eselon I Kementan.

Baca juga: 2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan

"Saudara tahu, itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?" tanya Ketua Hakim.

"Saya tidak tahu itu kalau itu sharing, apalagi divendorkan. Saya nggak tahu, Yang Mulia."

"Dan saya terlalu sibuk dengan kegiatan lain setelah marah itu. Seandainya saya ingat, pasti saya minta untuk dikembalikan," sahut SYL.

3. Sebut kesaksian SYL tak sesuai fakta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di kesempatan yang sama, Ketua Hakim juga menanyakan soal SYL dan keluarganya yang umrah menggunakan uang Kementan.

Diketahui, SYL beserta keluarga putranya, Kemal Redindo, melaksanakan umrah berbarengan dengan dirinya kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Ketua Hakim pun tak mempermasalahkan soal kunker yang dibiayai negara.

Namun, ia ingin memastikan dari mana uang untuk membiayai SYL dan keluarganya umrah.

"Sekarang masalah biaya, kalau kunjungan negara okelah, dibiayai negara. Kalau ibadah umrah?" tanya Ketua Hakim.

SYL mengaku sebenarnya ia berniat membayar umrah dirinya dan keluarganya menggunakan uang pribadi.

Tetapi, menurut SYL, biaya umrah keluarganya itu tidak pernah ditagihkan kepadanya, sehingga ia tak tahu berapa uang yang dikeluarkan Kementan.

"Saya kan senior banget di birokrasi, memang anak dan cucu saya ditanggung pribadi saya. Saya siap menanggung itu."

"Hanya sampai pada detik terakhir, terjadi pemeriksaan, itu (biaya umrah) belum ditagihkan kepada saya."

"Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Jadi memang kalau saya tahu, saya harus bayar itu," jelas SYL.

Ketua Hakim pun langsung menampik kesaksian SYL itu.

Baca juga: Dalih SYL Tak Kembalikan Mobil Thita dari Kementan Meski Marah: Seandainya Ingat, Saya Terlalu Sibuk

Ia menegaskan kesaksian SYL tak sesuai fakta yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya.

"Faktanya bukan begitu, Pak. Keterangan saksi-saksi yang lain seperti itu (umrah SYL dan keluarga dibiayai Kementan)."

"Anak Saudara ikut, enam orang. Dan itu faktanya dibiayai Kementerian. Tahu nggak Saudara?" cecar Ketua Hakim.

4. Permasalahkan umrah SYL dan keluarga dibiayai Kementan

Lebih lanjut, Ketua Hakim bertanya pada SYL, apakah ia tidak menyiapkan biaya umrah untuk dirinya dan keluarga, jika memang benar menggunakan uang pribadi.

Ia juga menanyakan, apakah putra SYL, Dindo, ikut membayar umrah atau tidak.

"Tadi kan Saudara katakan membayar (umrah) pribadi. Kalau membayar pribadi, itu kan berarti dari awal sudah disiapkan. Seperti tiket PP, selama biaya umrah, kan pasti ada penyerahan itu."

"Apakah (uang diserahkan oleh) Saudara atau keluarga? Atau dari Saudara Dindo sendiri, apakah ada fakta seperti itu?" tanya Ketua Hakim.

"Apakah tagihan itu masuk ke tagihan pribadi atau Kementerian?" lanjutnya.

"Ini belum ditagihkan kepada saya. Sehingga saya belum tahu," jawab SYL.

"Tapi, Kementerian sudah membayar, itu masalahnya," sahut Ketua Hakim.

5. Pertanyakan rekening SYL

Selain Ketua Hakim, Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati, juga mengajukan pertanyaan pada SYL.

Hal ini terkait kepemilikan rekening tabungan SYL yang beberapa waktu lalu, minta pemblokirannya dibuka.

"Kemarin, ada rekening tabungan yang Saudara mohonkan dibuka blokirnya? Di dalam rekening-rekening yang Saudara miliki itu, apakah tertera, apakah Saudara pisah-pisahkan, bahwa ini rekening sebagai honor menteri, seperti itu?" tanya Hakim Ida.

SYL mengaku ia tidak tahu di bank mana saya dirinya memiliki rekening, termasuk jumlah uang di dalamnya.

Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge

Ia menyebut ajudannya lah, Panji, yang mengetahui pin-pin ATM rekening miliknya.

"Tidak, Yang Mulia. Sampai hari ini saya tidak tahu rekening saya di mana saja, berapa jumlahnya. Pinnya pun Panji yang pegang, saya nggak tahu pin-pin itu. Credit card kadang dia yg pegang," tutur SYL.

"Uang yang disita itu yang dipindahkan. Mulai dari saya bupati, wagub, sekwilda, dan kalau dimasukkan ke dalam dolar, memang kebiasaan saya seperti itu."

"Karena saya tidak biasa menyimpan uang di perbankan. Setelah pindah jabatan, saya keluarkan (uangnya) saya pindahkan ke valuta asing," urai SYL melanjutkan.

Mendengar jawaban SYL, Hakim Ida tak sepenuhnya percaya.

Lantaran, dari hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL memiliki banyak rekening.

"Tetapi, amplopnya itu terlalu banyak, dan terpisah-pisah. Kalau memang Saudara berkeinginan untuk mengumpulkan di dalam satu amplop, di dalam rekening dolar, di dalam amplop dolar."

"Jadi tercecer begitu banyak karena itulah yang ditemukan, itulah yang menjadi pertanyaan," ujar Hakim Ida.

6. Heran SYL tak larang keluarga dibayari Kementan

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, Hakim Ida bertanya apakah SYL tahu, Kementan membiayai kebutuhan operasional keluarganya, termasuk tiket pesawat.

Menurut SYL, keluarganya tidak tahu-menahu mereka dibiayai menggunakan uang Kementan.

SYL justu menyebut bawahannya lah yang menawarkan kepada keluarganya, agar kebutuhan operasional, termasuk tiket pesawat, dibayar menggunakan uang Kementan.

Kepada keluarga SYL, lanjut SYL, bawahannya mengatakan pembiayaan itu termasuk dalam fasilitas keluarga menteri.

"Yang Mulia, setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka staf-staf itu yang menawar-nawarkan, yang mendorong-dorong untuk pakai tiket."

"Itu sudah masuk dalam fasilitas menteri dan keluarga. Itu disampaikan sama keluarga," jelas SYL.

"Keluarga Saudara sampaikan juga ke Saudara Saksi, bahwa dibayar Kementan? Tahu tidak?" tanya Hakim Ida.

"Secara spesifik tidak. Tapi saya pernah cari, memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya cukup banyak."

"Oleh karena itu, sepanjang saya jalan dan keluarga ikut, boleh saja dalam rombongan itu. Semua menteri lakukan hal yang sama," jawab SYL.

"Mereka itu ditawarkan, didorong-dorongkan bahwa ini bagian dari fasilitas menteri," imbuh SYL.

"Saudara tahu kalau mereka didorong-dorongkan?" tanya Hakim Ida.

"Iya, tahu," kata SYL.

"Kenapa Saudara tidak larang keluarga Saudara?" Hakim Ida menyahut heran.

"Sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk (fasilitas Kementan). Katanya sudah dipertanggungjawabkan," ujar SYL.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas