Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Cek Dugaan Kebohongan
Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024)
Kedatangan mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.
Adapun dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.
"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.
Menurut Dedi, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.
Ia mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," tuturnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir
"Kita ingin agar masalah kasus Vina tidak hanya menjadi perdebatan tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari aspek hukum. Sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.
Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.
"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.
Dalam kasus Vina Cirebon ini, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.