Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sosok 3 Penjabat Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian

Pelantikan tersebut sebagaimana dengan Keputusan Presiden nomor 70/P tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Sosok 3 Penjabat Gubernur Sumut, Sumsel dan NTB yang Dilantik Mendagri Tito Karnavian
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, dan Hassanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 3 penjabat gubernur di sejumlah wilayah.

Mereka yakni Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, dan Hassanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," kata Hassanuddin, Fatoni, dan Elen mengikuti sumpah Tito, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Pelantikan tersebut sebagaimana dengan Keputusan Presiden nomor 70/P tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur.

Terlihat, ketiganya berjalan menuju area pelantikan sebelum mengambil sumpah.

Dari ketiga nama tersebut, Elen Setiadi merupakan nama Pj baru, sebab Fatoni dan Hassanuddin diketahui sudah pernah memimpin sebagai Pj.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Mundur, Tito Tegaskan Tak Ingin Menghalangi Hak Politik Penjabat di Pilkada 2024

Fatoni sebelum menjabat sebagai Pj Sumut, menduduki posisi Pj Sumsel, sementara Hasanuddin sebelum menjadi Pj Gubernur NTB, menjabat Pj Gubernur Sumut.

BERITA REKOMENDASI

Posisi Pj Gubernur NTB sebelumnya diduduki oleh Lalu Gita Ariadi, sementara itu Elen sebelum menjadi Pj Gubernur Sumsel merupakan Staf Ahli Kemenko Perekonomian.

Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia memiliki peran strategis di kementerian yang dibawahi Airlangga Hartarto.

Dia berperan memberi rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan Lalu Gita Ariadi yang semestinya menjadi Pj Gubernur NTB mengajukan diri untuk mundur dari jabatannya supaya dapat maju berkontestasi dalam Pilkada 2024.

“Pak Lalu Gita menyampaikan keinginannya untuk running sebagai Gubernur NTB,” kata Mendagri.

Mendagri mengatakan pihaknya tidak hendak menghalangi hak politik siapa pun untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah supaya Pilkada 2024 dapat berlangsung adil.

“Kami sampaikan kita tak pernah halangi hak politik tiap orang untuk dipilih dan memilih termasuk untuk penjabat namun kita batasi sesuai aturan. Kita ingin ciptakan pilkada yang fair.

Maka 40 hari sebelum masa pendaftaran, yaitu 27 Agustus 2024 pendaftaran paslon, kita minta segera diberitahu agar pilkada berlangsung fair,” sambungnya. (Tribun Network/mar/wly

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas