KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti
Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta susunan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, hal itu guna menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela sebelumnya.
“Mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Nawawi yang sudah 30 tahun berkarier sebagai hakim itu menjelaskan, berdasarkan KUHAP disebutkan hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.
"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut. Itu akan menjadi ini bagi mereka terus selama menangani perkara itu. Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," terang Nawawi yang juga mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Baca juga: Terungkap Alasan Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Ternyata Demi Bantu Produksi Krakatau Steel
Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Mereka menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela.
Fahzal dkk menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut.
PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.