Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan

Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik, kena sanksi ringan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam. -- Kronologi Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga kena sanksi ringan. 

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Selanjutnya, MKD menerima laporan Azhari pada pada Kamis (6/6/2024) siang.

Laporan itu, diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta .

- MKD Tindaklanjuti Laporan Azhari

Selanjutnya, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengatakan, membenarkan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Dek Gam mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini."

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ucapnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (MPR RI)

- MKD Jatuhkan Sanksi ke Bamsoet

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatyo, Senin (24/6/2024).

Ketua MPR RI itu, disanksi karena pernyataannya soal seluruh parpol setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tak menghadiri di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas