Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan

Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik, kena sanksi ringan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam. -- Kronologi Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga kena sanksi ringan. 

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dapat Sanksi Teguran Tertulis dari MKD 

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Fersianus Waku, Chaerul Umam, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas