Kuasa Hukum Pegi Heran Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan: Takut Hadapi Kuli Bangunan?
Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, heran Polda Jabar pilih absen di sidang praperadilan perdana kliennya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Toni RM, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengaku heran dengan sikap Polda Jawa Barat (Jabar) yang memilih absen di sidang praperadilan perdana kliennya.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan Polda Jabar selaku termohon digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang pun ditunda hingga 1 Juli 2024 atau Senin pekan depan.
Toni mengatakan bahwa sejatinya relaas atau surat panggilan terhadap Polda Jabar sudah dikirimkan pihak PN Bandung sejak dua minggu sebelum sidang dimulai.
Ia pun merasa kecewa dengan sikap Polda Jabar yang memilih tak memenuhi panggilan PN Bandung itu.
"Kami sih kecewa ya, penyidik atau termohon ini tidak datang."
"Karena panggilan ini kan sudah dua minggu lalu, artinya kalau sudah dua minggu lalu itu persiapan seharusnya sudah matang, tetapi nyatanya hari ini yang kami tunggu-tunggu malah tidak datang," kata Toni, Senin (24/6/2024) dikutip dari TribunJabar.
Mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi yang membuat masyarakat kecewa juga memunculkan sindiran bahwa polisi takut dengan kuli.
"Sebagai penasihat hukum ya kecewa dan tanda tanya, apakah memang seperti tadi bahasa Pak Marwan, 'takut menghadapi kuli bangunan?' kan itu. Tapi apapun itu Kami ikuti prosedur," jelas Toni RM.
Toni memastikan pihak Pegi Setiawan akan terus datang pada sidang praperadilan selanjutnya yang dijadwalkan Senin (1/7/2024).
"1 Juli tetap kami hadir, datang," jelasnya.
Baca juga: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi, Kriminolog Tak Heran: Ada yang Belum Siap
Sementara itu sindiran yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Pegi lainnya yakni Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi.
"Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."
"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut," ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa surat panggilan kepada termohon sudah dikirim ke Polda Jabar.
"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).
Eman menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.
Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa termohon.
"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."
"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
'Masa Takut sama Kuli Bangunan' Kuasa Hukum Pegi Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Masa Takut sama Kuli Bangunan' Kuasa Hukum Pegi Geram Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Napisah) (KompasTV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.