Pemerintah Blokir 6.000 Rekening Judi Online, Uangnya Akan Diambil Negara Jika Tak Ada yang Mengaku
Ia mengatakan, daftar ribuan rekening tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Nantinya jika tak kunjung ada pihak yang mengaku atas kepemilikan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah telah memblokir 6.000 rekening yang terkait judi online.
“Yang jelas, sekarang ada 6.000 rekening yang sudah di blok, dan itu ada uangnya,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Ia mengatakan, daftar ribuan rekening tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Nantinya jika tak kunjung ada pihak yang mengaku atas kepemilikan rekening tersebut, pemerintah akan mengambil alih rekening-rekening tersebut.
“Nanti kita umumkan. Kalau nanti nggak ada yang ngaku, ambil oleh negara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto mengungkap saat ini hampir seluruh provinsi telah terpapar judi online.
Ada lima provinsi terbesar dengan masyarakatnya sudah terpapar judi online sebagaimana temuan PPATK.
Baca juga: Virgoun Terjerumus Narkoba, Eva Manurung Sang Ibu Kesal, Sampai Lukai Tangannya Pakai Kaca
Adalah Provinsi Jawa Barat menjadi urutan pertama dengan 535.644 pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.
Kemudian DKI Jakarta ada di urutan kedua dengan jumlah pelaku judi online sebanyak 238.568 orang, dengan total transaksi Rp2,3 triliun.
Pada urutan ketiga, adalah Jawa Tengah dengan pelaku judi online 201.963 orang dan total transaksinya Rp1,3 triliun.
Urutan keempat, Provinsi Jawa Timur dengan 135.227 pelaku pemain judi online dan total angka transaksi Rp1,051 triliun.
Terakhir Provinsi Banten, dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi judi online mencapai Rp1,022 triliun.
Sementara pada tingkat kabupaten, urutan pertama diisi oleh Kota Administrasi Jakarta Barat dengan transaksi sebanyak Rp792 miliar, dan Kota Bogor sebanyak Rp612 miliar.
Lalu, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.
Baca juga: IPW Desak Kasus Bocah SMP Tewas di Padang Ditarik ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Pada tingkat kecamatan, paling tinggi adalah Kecamatan Bogor Selatan dengan pelakunya 3.720 orang dan uang yang beredar Rp349 miliar.
Lalu Kecamatan Tambora sebanyak 7.916 orang dan uang yang beredar Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782 orang dan uang yang beredar Rp176 miliar.
Lalu kecamatan Tanjung Priok 954 orang dan uang yang beredar Rp139 miliar.
Kecamatan Kemayoran Rp118 miliar di dengan 6.080 orang pelaku, lalu Kecamatan Kalideres punya nilai transaksi Rp113 miliar dengan 9.825 pemain, dan Kecamatan Penjaringan pemainnya 7.127 orang dengan Rp108 miliar total transaksi.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi.