Sambangi Ditjen AHU, Eks Pimpinan PBB Minta Menkumham Batalkan SK Partai Pimpinan Fahri Bachmid
Tim Penyelamat Bulan Bintang meminta kepada Yasonna untuk membatalkan SK terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengatasnamakan Tim Penyelamat Bulan Bintang menyambangi kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).
Ketua Tim Penyelamat Bulan Bintang, Luthfi Yazid menyatakan, kedatangan pihaknya tersebut adalah untuk meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly untuk membatalkan surat keputusan (SK) terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.
Baca juga: Yusril Bantah Cawe-cawe Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Tapi Tandatangani Surat Putusan
Adapun SK dengan nomor M.HH-04.AH.11.02 tertanggal 12 Juni 2024 secara administratif dinilai pihaknya tidak sah.
"Pertama adalah untuk menyampaikan keberatan administrasi atas SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Luthfi kepada awak media di Ditjen AHU, Kemenkumham, Selasa.
"Nah, kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia dan kita harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif," sambung dia.
Dinilai tidak sah, karena kata Luthfi, kliennya menilai pembentukan dan penetapan struktur pengurus DPP PBB yang baru tidak berlandaskan azas keadilan.
Pasalnya, banyak para pimpinan PBB yang ada di kepengurusan sebelumnya tidak dilibatkan termasuk Waketum PBB Fuad Zakaria dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.
Sementara, mantan Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dinilai menjadi salah satu pihak yang melakukan tindakan ketidakadilan tersebut.
"Karena yang diajukan oleh Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada Menteri di sini," kata dia.
Baca juga: Afriansyah Noor: Apalagi yang Mau Dipertahankan dari Partai Bulan Bintang? Hasil Pemilu Nyungsep
Pihaknya berharap Menkumham Yasonna bisa membatalkan SK yang sudah diterbitkan terkait dengan susunan kepengurusan DPP PBB tersebut.
Jika tidak dikabulkan, maka pihaknya menyatakan, akan melakukan gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK tersebut.
"Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas dia.
Tak hanya SK tersebut, dalam permohonannya, Luthfi juga meminta kepada Menkumham RI untuk membatalkan SK Nomor: M.HH-02.AH.11.03 tertanggal 12 Juni 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.