6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024
Pemadanan NNIK) sebagai NPWP paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024, sesuai eraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024
Adapun aturan pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Dengan aturan baru tersebut, maka semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.
Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP
Bagi Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, maka akan mendapatkan sanksi.
Perlu dicatat sanksi yang diberikan tidak dalam bentuk uang.
Nantinya masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat tidak melakukan pemadanan .
Berikut beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, diantaranya
- Sanksi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah;
Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online
- Sanksi pembatasan layanan ekspor dan impor;
- Sanksi pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- Sanksi pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- Sanksi pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Sanksi pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online
Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.