Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Update soal Judi Online: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat hingga 6.000 Rekening Diblokir

Berikut update terbaru soal judi online di Indonesia. Terungkap ada lebih dari 1.000 anggota DPR-DPRD terlibat.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Update soal Judi Online: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat hingga 6.000 Rekening Diblokir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota DPR menghadiri rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). - Berikut update terbaru soal judi online di Indonesia. Terungkap ada lebih dari 1.000 anggota DPR-DPRD terlibat. 

TRIBUNNEWS.com - Kasus judi online di Indonesia saat ini tengah menjadi perhatian warga tanah air.

Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan baru mereka terkait judi online di Indonesia. Berikut rangkumannya:

1. Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD main judi online

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.

Hal ini disampaikan Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya, kita menemukan (anggota DPR dan DPRD bermain judi online) lebih dari 1.000 orang," ungkap Ivan.

Terkait temuan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta agar Ivan melapor pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Habiburokhman yang juga anggota MKD, memastikan pihaknya akan mengambil sikap pada anggota-anggota dewan yang bermain judi online.

BERITA REKOMENDASI

"Saya anggota MKD juga kebetulan. Kita minta tolong dikasih aja ke MKD (datanya), biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," kata Habiburokhman.

Permintaan itu kemudian diamini Ivan, yang mengatakan PPATK akan mengirim surat ke MKD.

2. Transaksi satu anggota dewan bisa capai miliaran

Lebih lanjut, Ivan menyebut pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

Bahkan, menurut Ivan, ada satu anggota dewan yang transaksi judi online-nya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: 4 Nama Bandar Besar Judi Online di Indonesia Sudah Dikantongi Kominfo, Budi Arie: Modusnya Kita Tahu

"Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing yang transaksi, di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," jelas Ivan.

3. Sudah ada 6.000 rekening diblokir

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Muhadjir Effendy, menyampaikan hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening mencurigakan yang diblokir.

"Yang jelas sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir menambahkan, pihaknya akan mengumumkan ribuan rekening yang diblokir itu dalam waktu dekat.

Tetapi, apabila tidak ada yang mengaku, kata dia, maka uang di dalam rekening itu akan diserahkan ke negara.

"Nanti kita umumkan. Kalau nanti nggak ada yang ngaku, diambil oleh negara," tegasnya.

4. Ancaman hukuman bagi yang dipinjam rekeningnya

Diketahui, satu bisnis judi online menggunakan nama beberapa orang untuk rekening transaksi.

Terkait hal itu, Muhadjir Effendy memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan nomor rekening ke orang lain.

Sebab, rekening-rekening yang dipinjam bisa dipakai untuk didaftarkan judi online.

Baca juga: PPATK Bakal Surati MKD soal Ribuan Lebih Anggota DPR Main Judi Online 

"Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak," ujar Muhadjir.

"Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan, atau mungkin dijual kepada pihak lain dan ingat bahwa oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," imbuhnya.

Muhadjir juga mengingatkan, membantu seseorang bermain atau bisnis judi online, termasuk meminjamkan rekening, terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," tegas dia.

5. Perputaran uang judi online hingga Rp1,4 miliar di kalangan wartawan

Berdasarkan data PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan banyak wartawan yang juga bermain judi online.

Hadi mengungkapkan, perputaran uang judi online di kalangan wartawan mencapai Rp1,4 miliar.

Menurut data PPATK, saat ini diketahui ada 164 wartawan terpapar judi online.

"Bahwa judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja yang di depan saya ini, bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data dari PPATK."

"Dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821," kata Hadi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengarahan tentang Pencegahan Judi Online di Ruang Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

"Dan siapa-siapa namanya juga ada, ada lengkap. Dan alamanya di mana," lanjutnya.

6. Lima provinsi paling banyak terpapar judi online

Di kesempatan yang sama, Hadi juga membeberkan lima provinsi di Indonesia paling banyak terpapar judi online.

Pertama, ada Jawa Barat dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Kemudian, ada DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Berikut rinciannya:

  • Jawa Barat, pelaku 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun;
  • DKI Jakarta, pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi Rp2,3 triliun;
  • Jawa Tengah, pelaku 201.963 orang dengan nilai transaksi Rp1,3 triliun;
  • Jawa Timur, pelaku 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp1,051 triliun;
  • Banten, pelaku 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp1,022 triliun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Danang Triatmojo/Fransiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas