KPK Tunggu Laporan Hasil Sidang Untuk Tindak Lanjuti Dugaan Ketua Komisi V DPR Minta Fee Proyek DJKA
KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam perkara dugaan rasuah di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam perkara dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam salinan putusan eks Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah senilai Rp82,1 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil persidangan untuk mendalami fakta tersebut.
"Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Diketahui KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek rel kereta api ini.
Baca juga: Kasus Suap DJKA: KPK Sita Deposito Miliaran Rupiah, Reksa Dana hingga Tanah di Purwokerto
Dia adalah Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021.
Dalam putusan mantan pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gimana Anggun dan Hotel Gumaya Agung Semarang, Ivan Soegiarto.
Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jateng senilai Rp82,1 miliar.
Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10% dari nilai kontrak.
Baca juga: Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA di KPK
Peran Lasarus dalam perkara suap di DJKA itu berdasarkan keterangan terdakwa mantan PNS Kemenhub bernama Fadliansyah.
"Terkait pengadaan Rel R54 Wilayah Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp 82,1 miliar dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang saya terima arahannya dari Harno Trimadi. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh Ivan Soegiarto dari (PT Gumaya Anggun yang juga pemilik Hotel Gumaya Semarang) yang menyampaikan bahwa perusahaan Ivan yang akan digandeng Lasarus (ketua komisi V DPR RI) untuk mengerjakan proyek pengadaan rel tersebut, dan menyampaikan bahwa Lazarus meminta fee sebesar 10% dari nilai kontrak," bunyi salinan putusan Harno sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2024).
Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5%.
"Terdakwa meneruskan info terkait permintaan fee 10% dari Lasarus kepada Harno Trimadi, yang dijawab oleh Harno Trimadi: 'terlalu besar 10%, maksimal 5%. Kalau tidak mau, tidak usah ikut. Biar kontraktor yang negosiasi sendiri dengan anggota DPR'. Penyampaian ini Terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: 'saya coba ngobrol dengan Lasarus'," bunyi salinan putusan Harno Trimadi.
Harno Trimadi sendiri telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harno juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, 20.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 30.000 Singapura subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Fadliansyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan. Fadliansyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp625 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.