KSAD dan Pangkostrad Lepas Liarkan Satwa Dilindungi di Hutan Lindung Gunung Sanggabuana Karawang
Satwa-satwa tersebut dilepasliarkan setelah proses karantina dan habituasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, dan Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa melepasliarkan beberapa jenis satwa dilindungi ke habitat aslinya di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad kawasan Hutan Lindung Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Turut hadir pula Direktur konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik/Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Nunu Anugrah, serta pejabat Pemkab dan Forkopimda Kabupaten Karawang.
Baca juga: Soal Kebakaran Gudang Amunisi, DPR Dorong Relokasi, KSAD Minta Maaf ke Warga
Acara diawali pelepasliaran burung Elang dari Bukit Sempur yang disaksikan melalui videotron.
Acara dilanjutkan dengan pelepasliaran burung elang oleh Maruli ke alam bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Satwa yang dilepasliarkan antara lain dua ekor Elang Brontok, satu ekor Elang Jawa, empat ekor landak, empat ekor ular sanca kembang, dan dua ekor Kukang.
Satwa-satwa tersebut dilepasliarkan setelah proses karantina dan habituasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat.
"Hari ini kita melepas satwa yang dilindungi, yang sudah hampir satu tahun dikelola oleh BKSDA untuk siap dilepas. Kita juga menjaga dan perlindungan habitatnya, alamnya kita pelihara, masyarakat sekitarnya juga diberikan kehidupan," kata Maruli dalam keterangan resmi Penerangan Kostrad pada Selasa (25/6/2024).
Maruli mengatakan lokasi pelepasliaran satwa-satwa tersebut berada di Denharrahlat Kostrad di wilayah hutan lindung Pegunungan Sanggabuana.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lepasliar 2 Beruang Madu di Pontianak
Ia juga mengatakan kawasan hutan lindung Sanggabuana sesuai keinginan masyarakat setempat dapat juga dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.
"Wilayah ini merupakan kawasan hutan lindung, makanya kita lepaskan, nanti bisa ditanyakan detilnya, berapa luas yang menjadi hutan lindung, dan berapa luas bisa menjadi lahan pertanian," kata Maruli.
"Sebenarnya masyarakat sangat ingin (jadi lahan pertanian), tetapi tetap ada batasan-batasan hasil koordinasi kami dengan pemerintah daerah, BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ini masih memungkinkan atau tidak," sambung dia.
Ia juga mengatakan pelepasliaran burung ke alam liar merupakan yang pertama kali dilakukan.