Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

Terlebih, ormas keagamaan diisi para guru dan cendikiawan yang menjadi panutan di masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian
HO
Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Ormas Keagamaan, harus dibarengi dengan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan.

Eddy mengatakan, tambang kerap diasosiasikan terkait pengelolaan lingkungan.

"Atau dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut," kata Eddy dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

Sekjen PAN tersebut mengatakan, pertimbangan lingkungan harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga ormas keagamaan.

"Jangan sampai lagi nanti ormas-ormas keagamaan yang selama ini dianggap sebagai pemrakarsa dari lingkungan hidup yang terkelola dengan baik yang berkelanjutan, justru masuk ke sektor yang selama ini memiliki dampak yang kurang baik terhadap lingkungan hidup. Itu juga menjadi satu pertimbangan," kata dia.

Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

Selain itu, Eddy juga bicara pertimbanga reputasi yang sebaiknya tak dianggap kecil.

Berita Rekomendasi

Terlebih, ormas keagamaan diisi para guru dan cendikiawan yang menjadi panutan di masyarakat.

"Yang dalam hal ini memiliki posisi yang baik di masyarakat. Jangan sampai karena masuk ke dalam sektor tersebut ada permasalahan sehingga mencederai reputasinya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas