Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Semestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa makelar korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda pembacaan surat putusan atau vonis terhadap terdakwa makelar korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.

Semestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menunda pembacaan putusan tersebut.

"Untuk pembacaan putusan yang seharusnya hari ini belum dapat kami bacakan," ujar hakim ketua, Dennie Arsan, dalam persidangan hari ini.

Penundaan ini lantaran majelis hakim yang belum siap.

Menurut Hakim Dennie, para hakim masih perlu lebih mencermati dan menyempurakan putusan perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Mohon maaf, karena keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan, putusan belum bisa dibacakan," ujarnya.

Baca juga: Terima Laporan Dari KPK, Badan Pengawas MA Turunkan Tim Periksa Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Pembacaan putusan kemudian dijadwalkan pada pekan depan, Kamis (4/7/2024).

"Untuk pembacaan putusan di agendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Dennie.

Adapun dalam perkara ini, Edward Hutahayan telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Edward dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Edward Hutahayan selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital didakwa menerima uang sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat terkait kasus pengondisian kasus korupsi BTS Kominfo.

Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Penerimaan uang dimaksudkan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," kata jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas