Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana
Fenomena judi online di kalangan anggota DPR dan DPRD, ribuan legislator terancam dipanggil MKD hingga dijerat pidana.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.
Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.
Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.
"Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.
Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.
Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana," ucap Guspardi, Rabu.
Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.
Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.
Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya
"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ucapnya.
"Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.