Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana
Fenomena judi online di kalangan anggota DPR dan DPRD, ribuan legislator terancam dipanggil MKD hingga dijerat pidana.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
"Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK," katanya.
Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.
Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.
Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.
"Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain," ujarnya dalam raker tersebut.
Baca juga: Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku
MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.
Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.
"Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).
“MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan," katanya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.