Kemenlu RI Beri Pendampingan Hukum Terhadap 15 Nelayan Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia
Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia imbas illegal crossing
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia imbas illegal crossing atau penyeberangan ilegal hingga memasuki perairan Australia.
Belasan nelayan yang ditangkap bekerja di Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dan KMN Putra Ikhsan Jaya.
“Konsulat RI Darwin tengah menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Ke-15 nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Adapun Konsulat RI di Darwin sudah menempuh akses kekonsuleran untuk bisa menemui para nelayan yang ditangkap otoritas Australia.
Dilaporkan belasan nelayan asal Indonesia itu dalam kondisi sehat dan mereka masih menjalani masa karantina.
Baca juga: PM Australia Sambut Baik Kabar Pemulangan Julian Assange: Kasusnya Sudah Berlarut-larut Terlalu Lama
Di sisi lain Konsulat RI sedang menyiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan. Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina.
Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk para nelayan sebagai dokumen pengganti paspor.
Baca juga: Wisata Ramah Muslim di Australia, Jom Australia Private Tours Jawabannya!
Judha menyampaikan Konsulat RI di Darwin memastikan akan terus memberi pendampingan hukum dan pemenuhan hak para nelayan selama ditahan di Australia.
“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak hak para nelayan sesuai hukum Australia,” ucap Judha.