KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas
Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.
Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.
Baca juga: KPK Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
Berikut datanya:
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015, TA 2016, dan TA 2017;
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015 dan TA 2016;
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014, TA 2015, dan TA 2016;
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan TA 2016.
"Bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Tessa baru memberi petunjuk bahwa KPK menetapkan total sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya.
Tessa mengatakan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Pada Rabu (26/6/2024) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi di Polresta Palangkaraya.
Mereka yang diperiksa yakni tiga PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas: Otto Patriawan, Yohanes Ririp, dan Muhammad Ardiansyah.
"Saksi-saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.