Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDNS 2 Diserang Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Pilih Takedown Konten Pornografi

3 respons soal PDNS 2 diserang Ransomware, Kominfo batal blokir aplikasi X hingga kata Roy Suryo.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in PDNS 2 Diserang Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Pilih Takedown Konten Pornografi
Freepik
Ilustrasi ransomware. Server PDNS 2 alami serangan ransomware. Buntut kejadian ini, baru lima layanan publik yang pulih. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak 20 Juni 2024 lalu, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)  2 mengalami eror setelah adanya serangan ransomware.

Akibatnya, beberapa layanan penting pemerintah sempat mengalami gangguan, termasuk layanan keimigrasian.

Adapun ransomware merupakan malware yang melakukan aksinya dengan masuk ke dalam sistem lalu mengenkripsi data maupun sistem.

Kominfo: Baru 5 Layanan yang Pulih

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasika (Kominfo) menyatakan hingga Rabu (26/6/2024), baru ada lima layanan publik yang pulih seusai PDNS 2 diserang ransomware.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong dalam konferensi pers, Rabu.

"Kita prioritaskan juga pemulihan pelayanan publik dan hari ini sudah ada lima tenant yang pulih," jelas Usman.

Lima layanan yang telah pulih yakni Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM, layanan SIKAP LKPP, layanan perizinan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, layanan ASN digital Kota Kediri, dan layanan Si Halal Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

Usman berharap semua layanan dapat pulih kembali maksimal akhir Juni 2024.

Pemulihan akan diutamakan untuk tenant-tenant atau Kementerian/Lembaga yang memiliki backup data atau cadangan data.

Sebanyak 44 dari 282 tenant disebut memiliki backup data tersebut.

Baca juga: PDNS Diretas Ransomware, Kominfo Batal Blokir Aplikasi X, Akan Takedown Konten Pornografi

Kominfo Batal Blokir Aplikasi X

Buntut serangan ransomware ini, Kominfo batal memblokir media sosial X (dahulu bernama Twitter).

Usman mengatakan, pembatalan pemblokiran aplikasi X itu sesuai pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

"Pak menteri sudah bicara itu enggak jadi diblokir," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Meski batal melakukan pemblokiran, menurut Usman, ada cara lain yang akan ditempuh Kominfo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas