Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Pesawat Di PT Garuda Indonesia

Pengusaha Soetikno Soedarjo dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di lingkungan PT Garuda Indonesia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Pesawat Di PT Garuda Indonesia
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan mitra bisnisnya Soetikno Soedarjo (kiri) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut 6 tahun penjara terhadap pengusaha Soetikno Soedarjo terkait kasus pengadaan pesawat di lingkungan PT Garuda Indonesia.

Jaksa menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus ini Soetikno terlibat bersama dengan mitra bisnisnya yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang sebelumnya telah dituntut 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Soetikno untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Tersangka Kasus Garuda, Ini Respons KPK

Tak hanya denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Emirsyah untuk membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro Uni Eropa.

Berita Rekomendasi

Jaksa juga memberi ketentuan apabila terdakwa tersebut tak membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim maka harta benda Emirsyah akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Emirsyah Satar, Apa Peran Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda?

Adapun dalam kasus ini jaksa telah mendakwa Soetikno bersama Emirsyah Satar diduga merugikan perekonomian negara hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah saat ini.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Di antaranya, kerugian itu terdiri dari USD 370 juta lebih akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan USD 210 juta lebih pengoperasian pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Kemudian USD 28 juta lebih akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia.

Dugaan kerugian perekonomian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun lalu.

"Sesuai hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 tanggal 13 Juni 2022 oleh BPKP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas