Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Inilah hal yang memberatkan dan meringankan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 4 Hal Memberatkan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). - Inilah hal yang memberatkan dan meringankan SYL hingga dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.

Sementara itu, hal yang meringankan SYL hanya ada satu, yakni karena ia sudah berusia lanjut, 69 tahun.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," ujar jaksa.

Pihak SYL Pastikan Ajukan Pleidoi

Sebelumnya, Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, apapun tuntutan yang dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan, pihaknya dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Kemudian, dalam pleiodoinya nanti, akan dicantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Fakta-fakta yang dimaksud tersebut merupakan fakta yang sebelumnya tidak diungkapkan karena SYL belum memiliki keberanian.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya, melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.

Kronologi SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas