Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun.
Atas tuntutan 12 tahun penjara itu, SYL lantas kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan.
SYL tidak terima karena ia merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan.
Ia merasa sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan.
Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
SYL juga menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024), dilansir Live Breaking News Kompas TV.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan.
Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun," tegas SYL.
SYL menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun
Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan.
"Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ungkap SYL.
Meski demikian, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
SYL akan tetap percaya kepada KPK dan proses pengadilan.
Ke depannya SYL akan menyampaikan semua yang ia ketahui tentang apa yang terjadi di Kementan dalam nota pembelaannya.
"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu tentu saya berharap, besok pada saat pembelaan pribadi saya, saya akan menyampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," terang SYL.
Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK
SYL mengaku tak mengerti kata tamak seperti yang diucapkan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
SYL diketahui dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementan.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kata SYL kepada awak media setelah persidangan.
Ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (JPU) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucapnya.
Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya Jaksa KPK mengatakan motif SYL melakukan tindak pidana karena motif tamak.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan pertimbangan yang memberatkan SYL hingga dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU memberikan tiga pertimbangan yang memberatkan SYL.
Pertama, SYL selaku terdakwa tidak berterus terang atau berbeli-belit dalam memberi keterangan.
Kedua, tindakan SYL selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
Ketiga, perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata JPU membacakan tuntutan.
Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.
"Hal meringankan terdakwa sudah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata JPU.
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, SYL juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata JPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.