Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman penjara selama 12 tahun.

Atas tuntutan 12 tahun penjara itu, SYL lantas kembali mengungkit soal kontribusinya selama menjadi Mentan.

SYL tidak terima karena ia merasa selama ini sudah berkontribusi banyak di Kementan.

Ia merasa sudah melakukan banyak langkah extraordinary selama memimpin Kementan.

Terutama dalam menghadapi Covid-19, krisis pangan dunia, El Nino, hingga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

SYL juga menegaskan, semua langkah extraordinary yang dilakukannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extraordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024), dilansir Live Breaking News Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu pun tak terima, karena nilai korupsi yang didakwakan kepadanya hanyalah Rp 44,5 miliar dalam jangka waktu empat tahun kepemimpinannya di Kementan.

Sementara kontribusinya di Kementan setiap tahun sudah di atas Rp 2.400 triliun.

"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44,5 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, yang kau (KPK) cari sama saya Rp 44,5 miliar, selama empat tahun," tegas SYL.

SYL menyebut, uang Kementan yang digunakannya selama ini juga bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Melainkan untuk kepentingan perjalanan dinas untuk urusan Kementan.

"Dan itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ungkap SYL.

Meski demikian, SYL mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas