Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata JPU membacakan tuntutan.
Untuk hal meringankan, jaksa melihat usia SYL yang sudah berusia lanjut.
"Hal meringankan terdakwa sudah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata JPU.
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, SYL juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata JPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.