Kronologi Kasus Korupsi di Kementan, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) Jumat (28/6/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, ada dua anak buah SYL di Kementan yang akan menghadapi tuntutan, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rencananya sidang SYL dimulai pukul 13.30 WIB, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta .
Sementara Kasdi dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang tuntutan lebih dulu, dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga sudah menyampaikan informasi terkait tuntutan terhadap eks Mentan ini.
"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," katanya, Senin (24/6/2024).
Kronologi Kasus Gratifikasi yang Menjerat Eks Mentan, SYL
- Penyelidikan di Kementan Dimulai Awal 2023
Penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah dimulai awal tahun 2023.
Penyelidikan tersebut disebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya
KPK pun menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan setelah adanya laporan masyarakat, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti awal.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi itu terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.