Kronologi Kasus Korupsi di Kementan, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) Jumat (28/6/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
KPK mengatakan, ada beberapa temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan.
Pertama, KPK menemukan sejumlah uang miliaran rupiah dari rumah Syahrul.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, uang yang ditemukan itu dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing.
Sehingga membuat penyidik harus membawa alat penghitung uang.
“Betul tim penyidik juga membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan,” katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain uang, Ali mengatakan penyidik juga menemukan dokumen seperti catatan keuangan dan pembelian aset hingga alat bukti elektronik.
- KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Selain SYL, KPK turut menjerat Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga, SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
- Didakwa Lakukan Pemerasan di KPK
Dalam perkara ini, SYL dan kedua anak buahnya, Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan total Rp 44,5 miliar.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan, sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal Tahun 2020 SYL mengumpulkan dan memerintahkan Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan Imam
Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.
Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ungkap jaksa KPK.
Selain itu, SYL disebut mengancam jajaran di bawahnya bila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap Jaksa KPK.
Baca juga: Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji
- SYL Jalani Beberapa Kali Sidang hingga Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Setelah menjalani beberapa kali sidang dan menghadirikan saksi, selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bakal membacakan requisitoir atau surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024).
Dalam sidang ini, jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.
Nantinya, sidang bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.30 WIB.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.