Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat, SYL datang sekira 13.55 WIB.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini tampak menggunakan baju batik berwarna hitam bercorak emas.
Setibanya di ruang sidang, SYL langsung menyambut para pendukungnya.
Terlihat SYL di ruang sidang menyalami beberapa pendukungnya tersebut.
Pantauan Tribunnews.com, saat SYL menyalami pendukungnya itu. Di tangan kanan SYL tampak menegang seutas tasbih.
Setelah itu untuk beberapa saat SYL duduk di bangku pengunjung ruang sidang.
Tak lama SYL langsung diminta untuk duduk di bangku terdakwa yang sudah di siapkan majelis persidangan.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, Bekas SYL Lantang Ucapkan Takbir: Allahu Akbar!
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.