Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya
KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut soal adanya aliran uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut soal adanya aliran uang sejumlah Rp1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebab aliran uang itu masih berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Nah ini kan perkaranya memang sedang ditangani Polda Metro ya, itu kan masih terkait dengan perkara yang itu," kata Asep kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Asep menambahkan, KPK mempersilakan fakta persidangan terkait aliran uang tersebut dipergunakan Polda Metro Jaya untuk data tambahan.
"Nah itu kan tentunya akan memberikan informasi dalam penanganan perkaranya di APH lain yang sekarang sedang berjalan," imbuhnya.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali.
SYL memerinci, pemberian pertama sebesar Rp500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp800 juta, total uang yang diberikan SYL kepada Firli senilai Rp1,3 miliar.
SYL menjelaskan, pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke inspektur jenderal maupun direktur jenderal.
"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca juga: SYL Bicara soal Pertemuan dengan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di GOR Tangki hingga Fotonya Viral
Menurut politikus Partai Nasdem itu, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu.
Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
"Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata SYL.
Lebih lanjut, SYL menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.
"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," jelas SYL.
Baca juga: Istri, Anak hingga Cucu Kenyang Nikmati Uang Kementan, SYL Pasang Badan di Persidangan
Pada sidang sebelumnya, Eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada Firli Bahuri.
Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian.
Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp800 juta yang dipungut dari setiap direktorat jenderal yang ada di Kementan.
Permintaan SYL itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.