SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (28/6/2024) hari ini.
Selain itu, dua anak buah SYL juga bakal menghadapi tuntutan.
Mereka adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kasdi dan Hatta akan menjalani sidang tuntutan lebih dulu, yakni dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sedangkan sidang SYL rencananya akan dimulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.
Lembaga antirasuah ini berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman kepada tiga terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa.
Harapan Pihak SYL
Sementara itu, pihak SYL tak memasang target tinggi supaya dibebaskan dalam kasus ini.
Eks Mentan itu melalui penasihat hukumnya hanya menargetkan agar dituntut hukuman ringan.
Baca juga: SYL Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Nanti, Ini Harapan KPK
"Insyaallah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, lewat sambungan telepon, Jumat pagi.
Tim penasihat hukum berkeyakinan bahwa SYL cenderung tak mengetahui kejadian yang didakwakan jaksa.
Koedoeboen berpendapat hal itu telah terungkap selama proses persidangan.
"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," terang Koedoeboen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.