Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in SYL Dituntut Hari Ini, KPK: Kami Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Rekan-rekan JPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. SYL akan menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Jumat (28/6/2024). 

Kemudian, apa pun tuntutan yang dilayangkan jaksa nanti, pihak SYL dipastikan akan menjawabnya dalam bentuk nota pembelaan atau pleidoi.

Pleidoi itu nantinya, ucap Koedoeboen, akan mencantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap dalam persidangan.

Ia menjelaskan, fakta-fakta itu tak diungkap sebelumnya lantaran SYL belum memiliki keberanian.




"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap. Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ujarnya.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

BERITA TERKAIT

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut: 

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Suci/Ilham/Ashri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas