SYL Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Nanti, Ini Harapan KPK
Sidang rencananya bakal dilangsungkan pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/6/2024).
Sidang rencananya bakal dilangsungkan pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar
"Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Komisi antikorupsi berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai tuntutan penuntut umum.
"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa.
Baca juga: Soal Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL ke Firli Bahuri, KPK: Silakan Ditangani Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.