Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK

Jaksa menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung dan tamak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK
TRIBUNNEWS
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.

Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca juga: Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Rekomendasi

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Untuk memberatkan, perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.

SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.

"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

SYL tidak terima dibilang tamak

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons tuntutan Jaksa KPK yang menilai dirinya tamak.

"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.

Kemudian ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.

"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," tegasnya.

Ungkit Proyek Green House

SYL melalui penasihat hukumnya sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.

Di antaranya, terdapat proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan.

Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.

"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.

Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.

"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.

Baca juga: SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen

Di luar persidangan, Koedoeboen mengungkapkan bahwa sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.

"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).

Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.

Baca juga: Kata SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan, Bawa-bawa Jokowi

Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.

"Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.

Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.

Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.

"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas