Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong
KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
![Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kusnadi-di-lpsk.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, adalah hak semua orang untuk dapat perlindungan LPSK.
"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
Kusnadi meminta perlindungan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Komisi antikorupsi meyakini LPSK memiliki kriteria terkait orang yang berhak menerima perlindungan.
KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.
"Kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Pelajar SMP Diduga Dianiaya, IPW Minta Kapolda Sumbar Nonaktifkan Dirsabhara
Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan salah satu hal yang sampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar kliennya tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK perihal kasus Harun Masiku.
"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jumat (28/6/2024).
"Ibaratnya cicak lewa saja dia kaget dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.
Selain itu, tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebab, permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.
Baca juga: ICW Minta KPK Usut Uang Rp 600 Juta dari Harun Masiku ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Kemudian permintaan selanjutnya, dijelaskan Petrus agar Kusnadi kedepan tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menjerat ketika kembali dipanggil oleh KPK.
Oleh sebabnya dirinya pun berharap agar LPSK hisa mengakomodir hal tersebut lantaran permintaan yang pihaknya layangkan bagian dari bentuk perlindungan untuk Kusnadi.
"Dan ke empat supaya Kusnadi mendapat pendampingan. Mengenai pendampingan, karena KPK masih bersikukuh dengan pendiriannya karena tidak boleh diampingi penasehat hukum, maka tadi kami minta ke LPSK," ujarnya.
"Karena sesuai UU LPSK, LPSK punya wewenang mendampingi para saksi ketika diperiksa dalam proses peradilan untuk semua tahapan, penyelidikan, penyidikan hinga penuntutan," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi.
Untuk langkah selanjutnya, LPSK kata Sri akan menelaah terlebih dahulu permohonan Kusnadi itu sebelum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.
Adapun proses telaah itu sesuai peraturan yang dimiliki LPSK dijelaskan Sri bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.
"Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan tim kuasa hukumnya. Pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi," ucap Sri di kantor LPSK, Jum'at (28/6/2024).
![Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK buka suara soal alasan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harun-masiku-kpk-sekertaris-jenderal-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Lebih jauh kata dia, Kusnadi melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan atas hak prosedural kepada LPSK.
Oleh karena itu, Sri pun menekankan, bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi.
Baca juga: Puncak HUT ke-78 Bhayangkara 1 Juli, Polri Undang Jokowi hingga Prabowo
"Ya, itu yang akan kami coba untuk membahas kembali, telaah. Dan kami juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada perlindungan lain," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.