Yakin Polisi Tak Cukup Bukti, Kubu Pegi Minta HP Vina hingga CCTV Dibuka: Biar Ketemu Pembunuhnya
Kubu Pegi yakin Polda Jabar tak akan mampu lengkapi berkas perkara kliennya, sarankan buka HP Vina hingga CCTV.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kejati Jabar telah menyatakan berkasi perkara Pegi belum lengkap.
Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jabar belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024) dikutip dai TribunPriangan.com.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Baca juga: Video Adik Terpidana Kasus Vina Tandai Wajah Penyidik yang Oleskan Balsem ke Matanya
Prediksi Kubu Pegi
Pengacara Pegi rupanya sudah memprediksi berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu bakal dikembalikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi.
Ia menuturkan, pihaknya sudah memprediksi bahwa berkas perkara pegi tidak akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejati Bandung.
"Tentang pengembalian (berkas perkara Pegi) yang dilakukan Kejaksaan sudah kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar, Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut, juga disangkutkan oleh Muhctar dengan absennya Polda Jabar pada sidang praperadilan pertama, Senin (24/6/2024) lalu.
Menurut Muhctar, Polda Jabar tak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan Pegi Setiawan.
"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat."
"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja," ujarnya.