Yakin Polisi Tak Cukup Bukti, Kubu Pegi Minta HP Vina hingga CCTV Dibuka: Biar Ketemu Pembunuhnya
Kubu Pegi yakin Polda Jabar tak akan mampu lengkapi berkas perkara kliennya, sarankan buka HP Vina hingga CCTV.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) membuka isi ponsel Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Selain itu, Toni juga meminta agar penyidik membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan Toni menangapi soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang meminta Polda Jabar melengkapi berkas Pegi.
Toni berkeyakinan, Polda Jabar tak akan sanggup melengkapi berkas tersebut.
"Kami yakin penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti, karena memang alat buktinya tidak ada," ucap Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (29/6/2024).
"Kami kan sering berteriak, apa alat bukti yang dimiliki penyidik sehingga memiliki klien kami sebagai tersangka."
Menurut Toni, Polda Jabar tidak memiliki cukup alat bukti untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Karena itu, ia menyarankan Polda Jabar untuk membuka isi ponsel Vina dan Eky untuk mengungkap sosok pembunuh sebenarnya.
"Hanya ijazah, KTP, rapor, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pelaku tindak pidana pembunuhan tidak ada," jelas Toni.
"Kami jamin tidak ada, jadi buat penyidik sudahlah, penyidik seharusnya melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky, seharusnya berangkat dari handphone-nya Vina Eky."
Baca juga: Susno Duadji Naik Darah Dengar Penjelasan Elza Syarief di Kasus Vina Cirebon: Setop, Sesat Ibu
Toni mengatakan, sejak awal Polda Jabar enggan membuka ponsel Vina dan Eky, serta CCTV di sekitar lokasi pembunuhan.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar tidak ada yang perlu ditutupi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Vina punya handphone, Eky punya handphone, diusutlah dari situ jangan ditutup-tutupi."
"Dari 2016 handpdhone Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau itu dibuka baru ketemu pembunuh sebenarnya," tandasnya.
Alasan Kejati Kembalikan Berkas Pegi
Kejati Jabar telah menyatakan berkasi perkara Pegi belum lengkap.
Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan berkas perkara Pegi yang dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jabar belum lengkap.
"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024) dikutip dai TribunPriangan.com.
Nur Sricahyawijaya tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan Polda Jabar.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Baca juga: Video Adik Terpidana Kasus Vina Tandai Wajah Penyidik yang Oleskan Balsem ke Matanya
Prediksi Kubu Pegi
Pengacara Pegi rupanya sudah memprediksi berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu bakal dikembalikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi.
Ia menuturkan, pihaknya sudah memprediksi bahwa berkas perkara pegi tidak akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejati Bandung.
"Tentang pengembalian (berkas perkara Pegi) yang dilakukan Kejaksaan sudah kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar, Kamis (27/6/2024).
Hal tersebut, juga disangkutkan oleh Muhctar dengan absennya Polda Jabar pada sidang praperadilan pertama, Senin (24/6/2024) lalu.
Menurut Muhctar, Polda Jabar tak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan Pegi Setiawan.
"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat."
"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja," ujarnya.
Ia juga masih yakin, kliennya bukan pelaku pembunuhan karena berdasarkan ciri-ciri DPO, Pegi Setiawan tidak termasuk seperti yang disebutkan polisi.
"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelas Muhctar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriyangan.com dengan judul Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Kejati Jabar Akan Segera Kembalikan ke Polda Jabar
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renalf Shiftanto/Milani Resti, TribunPriyangan.com/Edy Herdiana)