4 Tahun Gagal Tangkap Harun Masiku, Kini KPK Minta Bantuan Masyarakat
KPK meminta bantuan masyarakat untuk membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Empat tahun sudah, eks Kader PDIP, Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bertahun-tahun KPK gagal menangkap Harun Masiku yang diduga melakukan penyuapan untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Kini KPK pun meminta bantuan masyarakat untuk membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait keberadaan Harun Masiku ini.
Termasuk juga informasi tentang pihak-pihak yang membantu dan melindungi Harun Masiku selama ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
“Apabila ada dugaan-dugaan turut serta membantu pelarian atau melindungi, kami harapkan masyarakat bisa berpartisipasi bila mengetahui informasi sekecil apapun,” kata Tessa dilansir Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Lebih lanjut Tessa menuturkan, hingga saat ini penyidik KPK masih berusaha untuk memburu jejak Harun Masiku yang telah menjadi buronan KPK selama empat tahun lamanya.
Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai keterangan dengan memanggil sejumlah saksi.
Terakhir saksi yang dipanggil KPK adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan sejumlah saksi ini dilakukan KPK demi memperkuat unsur pidana yang dilakukan Harun Masiku.
Baca juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan yang Diajukan Kusnadi Terkait Kasus Harun Masiku
Serta merupakan upaya untuk mencari keberadaan Harun Masiku yang masih bersembunyi hingga saat ini.
“Penyidik masih melakukan penyidikan, masih memanggil saksi, tentu semua petunjuk maupun info yang penyidik gunakan baik itu untuk memperkuat unsur perkara pidana yang sedang ditangani, termasuk untuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku,” ungkap Tessa.
Sebagai informasi, kasus Harun Masiku ini berawal saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 silam.
Dari OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang tersangka.