Migrant Care Melihat Ada Peluang untuk Ratusan WNI Lolos Pidana Mati di Malaysia
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus. Utamanya kasus tersebut perkara narkoba.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Migrant Care Wahyu Susilo mengomentari 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam pidana mati di luar negeri.
Menurutnya untuk kasus di Malaysia, WNI bisa lolos dari pidana mati. Hal itu kata Wahyu, karena di Malaysia tengah menerapkan moratorium hukuman mati.
Baca juga: Pemerintah Didorong Bersinergi dengan NGO Lokal Malaysia untuk Selamatkan 155 WNI dari Hukuman Mati
Diketahui hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus. Utamanya kasus tersebut perkara narkoba.
Baca juga: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Imparsial Desak Pemerintah Berikan Advokasi Maksimal
“Saya kira pemerintah Indonesia harus mengupayakan pembebasan mereka. Kalau saya lihat data terbanyak ada di Malaysia,” kata Wahyu kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Ia melanjutkan, ini menjadi peluang karena Malaysia menerapkan moratorium hukuman mati.
“Jadi pemerintah harus serius mendata kembali mereka yang terancam hukuman mati untuk kasus narkoba,” kata Wahyu.
Meski begitu, menurutnya pemerintah juga tidak boleh melupakan kasus-kasus di negara lain. Terutama pekerja rumah tangga di Timur Tengah.
Sebelumnya Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan hingga Mei 2024, ada 165 kasus WNI yang kena ancaman hukuman mati di 5 negara, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Mayoritas kasus WNI yang terkena ancaman hukuman mati ada di Malaysia dengan 155 kasus.
“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara,” kata Direktur PWNI, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Seorang WNI di Kamboja Otaki Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, 2 Anak Buahnya Ditangkap
Adapun sepanjang tahun 2023 kemarin, sebanyak 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
Berkenaan dengan ini, Judha mengatakan kasus tersebut menjadi latar belakang pembentukan Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.
Penerbitan pedoman ini dimaksudkan sebagai upaya agar sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat, sehingga semua WNI yang terancam hukuman mati mendapat kualitas pendampingan setara oleh perwakilan RI di luar negeri.
Judha menjelaskan, proses pembentukan pedoman pelindungan WNI yang terancam hukuman mati ini dimulai sejak tahun 2021.
Semula, dilakukan pengumpulan masukan dari perwakilan RI di luar negeri, riset dan studi akademis, pembahasan lintas kementerian, rancangan, hingga uji publik.
Pedoman ini terdiri dari 14 bagian yang mengatur soal tim pendamping WNI, bentuk dan langkah sedari WNI ditangkap hingga persidangan dan pasca persidangan, upaya pendampingan bagi pihak keluarga dan upaya diplomatik, cara pemilihan pengacara, penerjemah, hingga ahli kejiwaan.
Terkini, perwakilan RI di Malaysia tengah melakukan pendampingan terhadap 79 WNI yang terancam pidana hukuman mati dan seumur hidup dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.
Tercatat hingga Mei 2024, ada 51 orang yang bebas dari hukuman mati, 25 orang berlangsung proses PK, 1 orang ditolak pengajuan PK, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.