Anggota DPR Minta Kampus Bebas dari Biaya Pajak Bumi dan Bangunan
Anggota Komisi X Rosiyati MH Thamrin meminta pemerintah membebaskan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Rosiyati MH Thamrin meminta pemerintah membebaskan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Rosiyati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi X dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kompleks parlemen, Senayan, Senin (1/7/2024).
Rosiyati berpendapat, PT harusnya tidak dikenakan pajak. Sebab, mereka adalah lembaga sosial.
"Kalau kita tujuannya pendidikan sosial, mestinya kampus kita tidak kena biaya pajak," kata Rosiyati dalam ruang rapat.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai, pajak yang diberikan kepada kampus terlalu besar.
"Nah, (justru) pemerintah sendiri mengkategorikan pendidikan itu bisnis," ungkap Rosiyati.
Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan dari Swasta Diserahkan 100 Persen untuk Pembangunan Daerah
Menurut Rosiyati, untuk daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), kampus merupakan lembaga sosial.
"Saya tantang sekarang ya, siapa berani bapak-bapak yang sekolahnya, PTS-nya yang besar-besar di Jakarta ini investasi di Papua untuk pendidikan," ucapnya.
Karenanya, dia meminta Komisi X DPR mendorong pemerintah agar kampus dibebaskan biaya pajak.