Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu RI Koordinasi dengan Kemenko Polhukam Tangani Masalah WN Asing Pencari Suaka di Kuningan

Roy menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak punya kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan warga asing pencari suaka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenlu RI Koordinasi dengan Kemenko Polhukam Tangani Masalah WN Asing Pencari Suaka di Kuningan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah pengungsi Afghanistan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor UNHCR, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Mereka menuntut agar segera dikirim ke negara ketiga yang mau menerima suaka agar dapat hidup layak. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) akan menindaklanjuti masalah yang mengakibatkan sejumlah warga asing pencari suaka mendirikan tenda di depan Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), di Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara Kemenlu RI yang juga Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan mereka akan berkomunikasi dengan UNHCR dan menjalin koordinasi bersama Kemenko Polhukam dan Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk menangani persoalan ini secara menyeluruh. 

"Kementerian Luar Negeri telah komunikasikan permasalahan dengan UNHCR dan juga berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah ini secara lebih komprehensif," ungkap Roy kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: WNA Pengungsi Pencari Suaka Dirikan Tenda di Trotoar Jakarta, Kemenlu RI: Itu Bisa Ditindak Hukum

Namun Roy menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak punya kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan warga asing pencari suaka

Sebab Indonesia bukan negara yang ikut dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Di mana artinya Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.

Adapun bantuan yang diberikan oleh Indonesia selama ini didasarkan pada prinsip kedaruratan dan kemanusiaan. 

BERITA REKOMENDASI

"Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan," katanya. 

"Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh Organisasi International, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki," ucap Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas