Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu RI Beberkan Bantuan untuk Ketua DPRD Kabupaten Rembang yang Ditahan Polisi Arab Saudi

Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenlu RI Beberkan Bantuan untuk Ketua DPRD Kabupaten Rembang yang Ditahan Polisi Arab Saudi
Kompas/Rahel
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR) yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi, di wilayah Mekkah, Arab Saudi, karena melanggar aturan keimigrasian tentang ibadah haji. 

Supadi ditahan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi.

Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Dirjen Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.

Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untun mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan  dan Pengadilan Arab Saudi.

Baca juga: PPP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Kerajaan Arab Saudi

"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia. 

Kemenlu turut berkoordinasi dengan DPRD Rembang untuk penanganan kasus tersebut. 

"Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, dan menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga," jelasnya.

Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.

Sidang kedua digelar pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR.

Sidang ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian. Judha menyampaikan bahwa Kemenlu dan KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan hukum kepada para WNI yang ditahan di Arab Saudi.

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.

Lakukan Pelanggaran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas